Kamis, 19 Februari 2009

Putusan MK terkait Syarat Capres Untungkan KPU

JAKARTA--MI: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan syarat calon presiden 20% perolehan kursi DPR atau 25% perolehan suara nasional secara teknis menguntungkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasalnya jumlah capres menjadi terbatas sehingga logistik Pemilihan Presiden (Pilpres) hemat.

“Tidak ada pengaruh putusan MK itu tehadap jadwal pilpres dan Peraturan KPU terkait pilpres. KPU secara teknis diuntungkah karena jumlah capres terbatas sehingga logistik pilpres hemat,” kata anggota KPU I Gusti Putu Artha kepada Media Indonesia di Jakarta, Rabu (18/2).

Anggota KPU Syamsulbahri mengatakan peraturan KPU menyangkut pilpres yang selama ini disiapkan sesuai UU 42/2008 tentang pilpres. ”Karena putusan MK itu tidak menimbulkan perubahan UU Pilpres, jadi tidak ada masalah. Putusan MK itu tidak memengaruhi jadwal pilpres dan peraturan KPU tentang pilpres yang disiapkan,” ujarnya.

Sumber : www.mediaindonesia.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar