Rabu, 28 Januari 2009

"Utamakan Sosialisasi Penandaan Satu Kali"

Koordinator Program Riset, Advokasi dan Pemantauan Media, Institut Studi Arus Informasi (ISAI) Ahmad Faisol mengatakan, KPU harus mengutamakan sosialisasi penandaan satu kali pada kolom nama parpol atau kolom nama caleg atau kolom nomor urut caleg.
Hal tersebut untuk menekan tingginya jumlah suara tak sah dalam Pemilu 2009. "Setidaknya informasi tentang cara memilih dapat meningkatkan suara tidak sah karena kesalahan dalam memberikan suara. Jadi KPU harus memaksimalkan sosialisasi cara memilih, bukan berkutat pada penyiapan aturan tata cara pemilih," jata Faisol di Jakarta, kemarin.
Dengan waktu yang tersisa sebelum pelaksanaan pemilu 9 April 2009, dia berharap, KPU dapat memaksimalkan sosialisasi terutama tentang tata cara memilih.
Sementara, bekas anggota KPU Mulyana W Kusumma menyatakan sosialisasi Pemilu 2009 tidak hanya menjadi tugas KPU semata, tetapi departemen lainnya.
Sebagai informasi, tata cara pemungutan suara untuk Pemilu 2009 berbeda dari pemilu sebelumnya.
Pada 2004, pemungutan suara dilakukan dengan mencoblos dua kali yuakni pada kolom nama partai dan kolom nama caleg atau kolom nomor caleg. Sementara Pemilu 2009, pemberian suara dilakukan dengan cara mencentang satu kali saja.
Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang khawatir puluhan juta pemilih akan kehilangan suaranya karena pemilih menggunakan tanda pilihnya berbeda dengan aturan KPU.
Dari hasil survey Formappi, diketemukan fakta bahwa 20-21 persen suara menjadi tidak sah karena masyarakatnya gunakan tanda pilih yang berbeda dari aturan KPU.
"Ini harus jadi peringatan dini bagi penyelenggara Pemilu," kata Salang, dalam jumpa pers, kemarin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar