Kamis, 12 Maret 2009

Jusuf Kalla Bertemu Megawati

Pertemuan Jusuf Kalla dengan Megawati Soekarnoputri.

Liputan6.com, Jakarta: Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla bertemu dengan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di Jalan Imam Bonjol 66, Jakarta Pusat, Kamis (12/3) siang. Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan yang intinya perlu membangun pemerintahan yang kuat untuk kemajuan bangsa dan negara.

Jusuf Kalla dan Megawati menyatakan pertemuan itu merupakan awal bagi partai mereka. Namun, jika nantinya ada persepsi yang sama bisa jadi akan ada pertemuan-pertemuan lanjutan. Terkait kemungkinan PDIP dan Golkar berkoalisi, Mega dan JK belum bisa memberikan kepastian dan masih akan membahas di internal partai masing-masing.

Pada kesempatan itu, JK menyatakan akan tetap melaksanakan tugasnya sebagai wakil presiden hingga habis masa jabatan pada Oktober mendatang. Dalam pertemuan itu, keduanya juga menandatangani lima poin kesepakatan.(UPI/Tim Liputan 6 SCTV)

Pramono Anung: Ini Hanya Membahas Kesepahaman


Liputan6.com, Jakarta: Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla bertemu Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Sukarnoputri di Jalan Imam Bonjol 66, Jakarta Pusat, Kamis (12/3) siang. Pertemuan selama kurang lebih satu jam itu menghasilkan lima butir kesepakatan, yakni membangun pemerintahan yang kuat, memperkuat sistem pemerintahan presidential, memperkuat sistem ekonomi, mempererat komunikasi PDIP-Golkar, serta menyukseskan Pemilu 2009.

Baik Kalla atau Megawati menyatakan bahwa ini adalah pertemuan awal bagi kedua parpol. Soal kemungkinan PDIP-Golkar berkoalisi, keduanya belum bisa memberikan kepastian karena masih akan dibahas di internal partai masing-masing [baca: Jusuf Kalla Bertemu Megawati].

Seperti diungkapkan Sekretaris Jenderal PDIP Pramono Anung, pertemuan keduanya tidak membicarakan koalisi. "Kita hanya bicara kesepahaman bersama untuk menyongsong pemilu legislatif. Sehingga apa pun nanti yang terjadi dalam pemilu, komunikasi tetap akan terjalin," ujar Pramono dalam dialog Liputan 6 Petang.

Hal itu diamini Sekjen Partai Golkar Soemarsono. Menurutnya, koalisi galibnya baru ditentukan setelah pemilu legislatif. Sedangkan pertemuan hari ini dimaksudkan untuk menjalin komunikasi politik karena PDIP dan Golkar adalah fraksi terbesar di DPR. "Sebenarnya pertemuan antara PDIP dan Golkar sudah sering, hanya saja tidak terekspose," jelas Soemarsono.(ADO)

Hidayat: Saya Bangga Jika SBY-Mega Bertemu

Reza Yunanto - detikPemilu

Jakarta - Meski hanya 30 menit, Jusuf Kalla dan Megawati telah bertemu. Apakah ini akan diikuti dengan pertemua SBY-Mega? Belum pasti.

Yang jelas, Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengaku sangat ingin pertemuan itu terjadi. "Saya berbangga hati kalau Bu Mega bisa bertemu Pak SBY, sekalipun itu hanya makan bersama atau say hello," kata Hidayat.

Hal itu disampaikan Hidayat di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/3/2009).

Menurut Hidayat, pertemuan dua tokoh itu akan menjadi simbolisasi yang penting dalam demokrasi Indonesia yang bisa menghasilkan kesejukan, harmoni, dan mengurangi ketegangan yang kian meningkat jelang pemilu 9 April nanti.

Namun, Hidayat mengingatkan jika keduanya tidak kunjung bertemu, tak perlu disangka keduanya tidak menjaga hubungan baik dan ingin saling menjegal.

"Mungkin waktunya belum ada saja," tutup mantan Presiden PKS ini. ( Rez / ken )

Pelanggaran Pemilu Caleg PDIP Sukoharjo Divonis 6 Bulan Penjara

Muchus Budi R. - detikPemilu

Sukoharjo - Seorang caleg dari PDIP untuk DPRD Kabupaten Sukoharjo harus menerima ganjaran atas kecerobohannya dalam berkampanye. Dia dinyatakan bersalah karena memasang foto dua perwira polisi dalam baliho dan kalender kampanye.

Atas perbuatannya, ia divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 6 juta oleh pengadilan.

Sidang kasus tersebut berjalan cepat. Hakim hanya membutuhkan dua kali persidangan selama dua hari berturut-turut untuk menjatuhkan vonis. Sidang yang dipimpin hakim Didit Susilo Guntono tersebut digelar di PN Sukoharjo, Kamis (12/3/2009).

Sidang hari ini dimulai dengan pledoi yang dibacakan oleh pembela terdakwa, Sutarto SH, yang menanggapi dakwaan jaksa yang dibacakan hari sebelumnya.

Sidang maraton hari ini kemudian dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi jaksa dan diakhiri dengan vonis oleh majelis hakim setelah skors sidang selama satu jam.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai Syarif Hidayatullah, nama caleg tersebut, terbukti bersalah melanggar UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu. Syarif dinyatakan bersalah karena memasang foto dua perwira polisi yang masih aktif pada baliho dan kalender yang dibuatnya untuk kampanye.

Vonis majelis hakim menguatkan tuntutan jaksa bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 270 juncto Pasal 84 ayat 1 huruf (i) UU No 10 tahun 2008 tentang Pemilu. Ancaman hukuman atas pelanggaran tersebut adalah hukuman 6 hingga 24 bulan dan denda 6 hingga 24 juta rupiah.

Setelah melakukan konsultasi dengan para pengacaranya, Syarif menyatakan mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dirinya. ( mbr / lrn )

DPT Revisi Ditetapkan, Jumlah Pemilih Bertambah 197 Ribu

Mega Putra Ratya - detikPemilu
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2009 pasca keluarnya peraturan pemerintah pengganti undang undang (perpu) Nomor 1 Tahun 2009. Jumlah pemilih bertambah 197.775. Sehingga, total DPT adalah 171.265.442.

”Jadi DPT bertambah, jika sebelumnya DPT adalah 171.068.667, sekarang adalah
171.265.442,” kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Kamis (12/3/2009)

Hafiz mengatakan jumlah pemilih dalam negeri adalah 169.789.595. Jumlah ini
bertambah dari DPT yang diumumkan pada 24 November 2008 sebesar 169.558.775.
Saat ini pemilih luar negeri adalah 1.475.847, adapun sebelumnya pemilih luar negeri adalah 1.509.892.

”Jadi banyak yang pulang ke Indonesia jadi pemilihnya juga berkurang,” ujarnya.

Dari perubahan tersebut, data DPT yang berkurang misalnya adalah Provinsi
Lampung berkurang 26.375. Kemudian, Jawa Barat berkurang 27.533, Jambi berkurang 4.893, dan Papua berkurang paling besar yakni sebanyak 125.984.

Kemudian, jumlah pemilih yang bertambah misalnya di Sumatera Utara yang bertambah 48.789, Sumatera Barat bertambah 10.765, dan Jawa Timur bertambah paling besar yakni 220.163.

Hafiz mengatakan, dengan perubahan tersebut, DPT yang diumumkan adalah DPT
untuk Pemilu 2009. DPT tersebut juga akan dijadikan Daftar Pemilih Sementara
Pilpres 2009.

“DPT tidak bisa diubah,” kata Hafiz.

Sebelumnya KPU telah menetapkan DPT pada tanggal 24 November 2008. Namun karena DPT ini masih bermasalah, akhirnya KPU berinisiatif memperbaikinya.

Hanya saja KPU terkendala peraturan di UU Pemilu yang mengatakan DPT tidak bisa diubah lagi setelah ditetapkan. Akhirnya KPU mengusulkan Perpu yang menjadi payung hukum untuk memperbaiki DPT.

Perpu itu keluar akhir Februari lalu. Dengan Perpu ini, maka KPU bisa memperbaiki DPT tanpa khawatir terganjal masalah hukum. Perpu itu mengatur bahwa KPU hanya bisa mengubah DPT sebanyak 1 kali. ( mpr / lrn )

Senin, 09 Maret 2009

Parpol Peserta Pemilu 2009 Sepakati Mekanisme dan Jadwal Kampanye

(Jakarta)- Kampanye partai politik Pemilu 2009 akan dibagi menjadi tiga zona dan masing-masing zona terdiri dari 11 provinsi. Parpol juga akan dibagi menjadi 3 kelompok. kelompok 1 terdiri dari 11 parpol, kelompok 2 terdiri 11 parpol dan kelompok 3 terdiri dari 12 parpol.

Demikian dikatakan anggota KPU Sri Nuryanti, di kantor KPU, Jakarta, Kamis (10/7).

Sri menjelaskan pada minggu pertama, kelompok 1 akan berkampanye pada zona 1, kelompok 2 di zona 2 dan kelompok 3 di zona 3. Untuk minggu kedua, kelompok 1 di zona 3, kelompok dua di zona 1, kelompok 3 di zona 2. Pada minggu ketiga kelompok 1 di zona 2, kelompok 2 di zona 3, kelompok 3 di zona 1.

"Pada minggu keempat kembali lagi seperti jadwal di minggu pertama. Itu terus berlangsung sampai menjelang kampanye 21 hari," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Sri menjelaskan, pada 12 Juli 2008, KPU akan mengundang seluruh pimpinan parpol melakukan kampanye bersama untuk mendeklarasikan kampanye damai di Kantor KPU.

Selain itu, berdasarkan hasil kesepakatan dengan pimpinan parpol-parpol, selama sembilan bulan masa kampanye, parpol tidak diperbolehkan menyelenggarakan kampanye di hari raya keagamaan yang ditetapkan oleh KPU. "Kami juga sepakat berkurang jadwal kampanyenya pada pekan dimana saja hari keagamaan dimaksud."

Berikut hasil kesepakatan antara parpol peserta Pemilu 2009 dengan KPU menyangku mekanisme dan jadwal kampanye pemilu 2009.

  1. Provinsi di Indonesia sepakat dibagi menjadi tiga zone kampanye dengan ketentuan sebagai berikut:
Zona 1
  1. Nanggroe Aceh Darussalam
  2. Sumatera Utara
  3. Sumatera Barat
  4. Riau
  5. Jambi
  6. Sumatera Selatan
  7. Bengkulu
  8. Lampung
  9. Kep. Bangka Belitung
  10. Kep. Riau
  11. DKI Jakarta
Zona 2
  1. Jawa Barat
  2. Jawa Tengah
  3. Daista Yogyakarta
  4. Jawa Timur
  5. Banten
  6. Bali
  7. Nusa Tenggara Barat
  8. Nusa Tenggara Timur
  9. Kalimantan Barat
  10. Kalimantan Tengah
  11. Kalimantan Selatan
Zona 3
  1. Kalimantan Timur
  2. Sulawesi Utara
  3. Sulawesi Tengah
  4. Sulawesi Selatan
  5. Sulawesi Tenggara
  6. Gorontalo
  7. Sulawesi Barat
  8. Maluku
  9. Maluku Utara
  10. Papua
  11. Papua Barat

  1. Parpol peserta pemilu sepakat dibagi menjadi tiga kelompok sesuai dengan kelompok sebagai berikut:
Kelompok 1
  1. Partai Hati Nurani Rakyat
  2. Partai Karya Peduli Bangsa
  3. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia
  4. Partai Peduli Rakyat Nasional
  5. Partai Gerakan Indonesia Raya
  6. Partai Barisan Nasional
  7. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
  8. Partai Keadilan Sejahtera
  9. Partai Amanat Nasional
  10. Partai PerjuanganIndonesia Baru
  11. Partai Kedaulatan
Kelompok 2
  1. Partai Persatuan Daerah
  2. Partai Kebangkitan Bangsa
  3. Partai Pemuda Indonesia
  4. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme
  5. Partai Demokrasi Pembaruan
  6. Partai Karya Perjuangan
  7. Partai Matahari Bangsa
  8. Partai Penegak Demokrasi Indonesia
  9. Partai Demokrasi Kebangsaan
  10. Partai Republika Nusantara
  11. Partai Pelopor
Kelompok 3
  1. Partai Golkar
  2. Partai Persatuan Pembangunan
  3. Partai Damai Sejahtera
  4. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia
  5. Partai Bulan Bintang
  6. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
  7. Partai Bintang Reformasi
  8. Partai Patriot
  9. Partai Demokrat
  10. Partai Kasih Demokrasi Indonesia
  11. Partai Indonesia Sejahtera
  12. Partai Kebangkitan Nasional Ulama
  1. Waktu kampanye ditentukan menjadi tiga pekan (pekan I, II dan III) bergulir seterusnya. Pekan pertama dimulai Minggu, 13 Juli sd 19 Juli 2008 dan seterusnya.
  2. Sabtu, 12 Juli 2008 disepakati sebagai jadwal kampanye damai bersama.
  3. Bentuk kampanye yang dapat dilakukan dalam jadwal kampanye tiap pekan itu adalah seluruh bentuk kampanye sebagaimana dimaksud Undang-Undang dan Peraturan KPU kecuali rapat umum yang menyesuaikan dengan jadwal kampanye 21 hari dan kampanye media massa yang dimulai sejak 12 Juli sd berakhirnya masa kampanye dengan mengikuti peraturan perundang-undangan dan peraturan KPU dalam pelaksanaannya.
  4. Jadwal kampanye di tingkat kabupaten/kota dan provinsi menyesuaikan dengan jadwal kampanye di tingkat nasional.
  5. Pesarta pemilu sepakat tidak menyelenggarakan kampanye pda hari libur keagamaan yang ditetapkan oleh KPU, dan sepakat berkurang jadwal kampanyenya pada pekan dimana ada hari libur keagamaan dimaksud. (Nurseffi/IOT-02).

Kamis, 05 Maret 2009

KPU Tetapkan Jadwal Kampanye

February 16, 2009 by pemiluindonesia.com

Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009

Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pedoman jadwal kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam bentuk rapat umum. Melalui Keputusan KPU Nomor 115/SK/KPU/Tahun 2009.

Sesuai dengan Jadwal yang yang telah ditetapkan, rapat umum tersebut akan berlangsung selama 21 hari, dimulai pada tanggal 16 Maret sampai 5 April 2009, berdasarkan jadwal tersebut hari pertama akan diadakan pencanangan Kampanye damai.

Dalam keputusan tersebut diatur 4 Parpol akan berkampanye setiap hari secara serentak di seluruh provinsi. Dalam rapat umum Parpol peserta pemilu dapat menyampaikan visi, misi, serta programnya secara terbuka di depan massa.

Khusus di Provinsi Bali jumlah Parpol yang akan berkampanye terdiri 5 sampai dengan 6 Parpol, hal itu disebabkan ada tujuh hari libur keagaamaan setiap harinya disesuaikan karena di Bali ada tujuh hari libur keagamaan.

Sedangan untuk untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam peserta kampanye ditambah dengan 6 partai lokal.

Download Disini Keputusan 115/SK/KPU/Tahun 2009
Download Disini Jadwal Kampanye Pemilu Indonesia 2009

Berbagi Informasi Pemilu 2009:
  • Digg
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Google
  • E-mail this story to a friend!
  • LinkedIn
  • Live
  • Print this article!
  • Slashdot
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • YahooMyWeb