Senin, 09 Maret 2009

Parpol Peserta Pemilu 2009 Sepakati Mekanisme dan Jadwal Kampanye

(Jakarta)- Kampanye partai politik Pemilu 2009 akan dibagi menjadi tiga zona dan masing-masing zona terdiri dari 11 provinsi. Parpol juga akan dibagi menjadi 3 kelompok. kelompok 1 terdiri dari 11 parpol, kelompok 2 terdiri 11 parpol dan kelompok 3 terdiri dari 12 parpol.

Demikian dikatakan anggota KPU Sri Nuryanti, di kantor KPU, Jakarta, Kamis (10/7).

Sri menjelaskan pada minggu pertama, kelompok 1 akan berkampanye pada zona 1, kelompok 2 di zona 2 dan kelompok 3 di zona 3. Untuk minggu kedua, kelompok 1 di zona 3, kelompok dua di zona 1, kelompok 3 di zona 2. Pada minggu ketiga kelompok 1 di zona 2, kelompok 2 di zona 3, kelompok 3 di zona 1.

"Pada minggu keempat kembali lagi seperti jadwal di minggu pertama. Itu terus berlangsung sampai menjelang kampanye 21 hari," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Sri menjelaskan, pada 12 Juli 2008, KPU akan mengundang seluruh pimpinan parpol melakukan kampanye bersama untuk mendeklarasikan kampanye damai di Kantor KPU.

Selain itu, berdasarkan hasil kesepakatan dengan pimpinan parpol-parpol, selama sembilan bulan masa kampanye, parpol tidak diperbolehkan menyelenggarakan kampanye di hari raya keagamaan yang ditetapkan oleh KPU. "Kami juga sepakat berkurang jadwal kampanyenya pada pekan dimana saja hari keagamaan dimaksud."

Berikut hasil kesepakatan antara parpol peserta Pemilu 2009 dengan KPU menyangku mekanisme dan jadwal kampanye pemilu 2009.

  1. Provinsi di Indonesia sepakat dibagi menjadi tiga zone kampanye dengan ketentuan sebagai berikut:
Zona 1
  1. Nanggroe Aceh Darussalam
  2. Sumatera Utara
  3. Sumatera Barat
  4. Riau
  5. Jambi
  6. Sumatera Selatan
  7. Bengkulu
  8. Lampung
  9. Kep. Bangka Belitung
  10. Kep. Riau
  11. DKI Jakarta
Zona 2
  1. Jawa Barat
  2. Jawa Tengah
  3. Daista Yogyakarta
  4. Jawa Timur
  5. Banten
  6. Bali
  7. Nusa Tenggara Barat
  8. Nusa Tenggara Timur
  9. Kalimantan Barat
  10. Kalimantan Tengah
  11. Kalimantan Selatan
Zona 3
  1. Kalimantan Timur
  2. Sulawesi Utara
  3. Sulawesi Tengah
  4. Sulawesi Selatan
  5. Sulawesi Tenggara
  6. Gorontalo
  7. Sulawesi Barat
  8. Maluku
  9. Maluku Utara
  10. Papua
  11. Papua Barat

  1. Parpol peserta pemilu sepakat dibagi menjadi tiga kelompok sesuai dengan kelompok sebagai berikut:
Kelompok 1
  1. Partai Hati Nurani Rakyat
  2. Partai Karya Peduli Bangsa
  3. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia
  4. Partai Peduli Rakyat Nasional
  5. Partai Gerakan Indonesia Raya
  6. Partai Barisan Nasional
  7. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
  8. Partai Keadilan Sejahtera
  9. Partai Amanat Nasional
  10. Partai PerjuanganIndonesia Baru
  11. Partai Kedaulatan
Kelompok 2
  1. Partai Persatuan Daerah
  2. Partai Kebangkitan Bangsa
  3. Partai Pemuda Indonesia
  4. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme
  5. Partai Demokrasi Pembaruan
  6. Partai Karya Perjuangan
  7. Partai Matahari Bangsa
  8. Partai Penegak Demokrasi Indonesia
  9. Partai Demokrasi Kebangsaan
  10. Partai Republika Nusantara
  11. Partai Pelopor
Kelompok 3
  1. Partai Golkar
  2. Partai Persatuan Pembangunan
  3. Partai Damai Sejahtera
  4. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia
  5. Partai Bulan Bintang
  6. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
  7. Partai Bintang Reformasi
  8. Partai Patriot
  9. Partai Demokrat
  10. Partai Kasih Demokrasi Indonesia
  11. Partai Indonesia Sejahtera
  12. Partai Kebangkitan Nasional Ulama
  1. Waktu kampanye ditentukan menjadi tiga pekan (pekan I, II dan III) bergulir seterusnya. Pekan pertama dimulai Minggu, 13 Juli sd 19 Juli 2008 dan seterusnya.
  2. Sabtu, 12 Juli 2008 disepakati sebagai jadwal kampanye damai bersama.
  3. Bentuk kampanye yang dapat dilakukan dalam jadwal kampanye tiap pekan itu adalah seluruh bentuk kampanye sebagaimana dimaksud Undang-Undang dan Peraturan KPU kecuali rapat umum yang menyesuaikan dengan jadwal kampanye 21 hari dan kampanye media massa yang dimulai sejak 12 Juli sd berakhirnya masa kampanye dengan mengikuti peraturan perundang-undangan dan peraturan KPU dalam pelaksanaannya.
  4. Jadwal kampanye di tingkat kabupaten/kota dan provinsi menyesuaikan dengan jadwal kampanye di tingkat nasional.
  5. Pesarta pemilu sepakat tidak menyelenggarakan kampanye pda hari libur keagamaan yang ditetapkan oleh KPU, dan sepakat berkurang jadwal kampanyenya pada pekan dimana ada hari libur keagamaan dimaksud. (Nurseffi/IOT-02).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar