Tampilkan postingan dengan label KPU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPU. Tampilkan semua postingan

Selasa, 17 Maret 2009

KPU Sosialisasikan UU No.17 Tahun 2007 Tentang RPJPN Kepada Partai Politik

Jakarta, kpu.go.id- Undang-Undang No.42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasal 37 ayat (2) menjelaskan bahwa dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib menyebarluaskan materi kampanye yang meliputi visi, misi dan program pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Penjelasan pasal tersebut menyatakan visi dan misi calon harus mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) sebagaimana diatur dalam UU No.17 Tahun 2007 tentang RPJPN Tahun 2005-2025 dan harus dijabarkan dalam program kerja pemerintah apabila pasangan capres dan cawapres terpilih.

Mengingat semakin dekatnya waktu pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum yang akan dimulai pada tanggal 16 Maret-5April 2009 dan memperhatikan tahapan jadwal Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang telah disusun oleh KPU, maka bekerja sama dengan Bappenas, KPU menyelenggarakan sosialisasi UU No.17 Tahun 2007 tentang RPJPN Tahun 2005-2025 kepada partai politik peserta Pemilu 2009 Sabtu, 14 Maret 2009.

Anggota KPU Endang Sulastri mengatakan, sosialisasi ini perlu dilakukan agar partai politik peserta pemilu memahami lebih dalam tentang RPJPN 2005-2025 serta menjadikan UU No.17 Tahun 2007 tentang RPJPN Tahun 2005-2025 sebagai pedoman dalam perumusan visi, misi, dan program partai politik yang ditawarkan dalam kampanye terbuka. Tujuan lainnya adalah agar masyarakat dapat mencermati visi, misi, dan program partai politik dalam pemilu legislatif dan visi, misi, serta program calon Presiden dan Wakil Presiden yang akan diusung oleh partai politik/gabungan partai politik dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang akan datang dengan mengacu pada RPJPN 2005-2025.

Acara sosialisasi UU No.17 Tahun 2007 tentang RPJPN diikuti oleh sekitar 250 peserta yang terdiri dari perwakilan partai politik peserta Pemilu 2009, kementerian/lembaga pemerintah, DPRD Provinsi, dan akademisi. Pada kesempatan tersebut hadir Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas H. Paskah Suzetta, yang menyampaikan paparan mengenai “Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2005 – 2025”, Rektor Universitas Indonesia, Prof. Dr. Gumilar R. Sumantri, dengan paparan “Tinjauan Kritis tentang Pembangunan Indonesia Masa Depan.” Serta Ketua KPU, Prof. Dr. H. A. Hafiz Anshary AZ, MA., yang memaparkan “Peran Partai Politik dalam Pembangunan Indonesia.”

“Keterlibatan partai politik dalam merumuskan program-program partai sesuai dengan RPJPN tersebut sangat penting artinya, mengingat RPJPN merupakan dasar dan arah pembangunan negara secara komprehensif sampai dengan tahun 2025, sehingga semua partai politik peserta Pemilu 2009 berada dalam satu arah yang sama, yaitu keberlanjutan program-program pembangunan, “ ujar Hafiz saat menyampaikan paparannya.***

Senin, 09 Maret 2009

Parpol Peserta Pemilu 2009 Sepakati Mekanisme dan Jadwal Kampanye

(Jakarta)- Kampanye partai politik Pemilu 2009 akan dibagi menjadi tiga zona dan masing-masing zona terdiri dari 11 provinsi. Parpol juga akan dibagi menjadi 3 kelompok. kelompok 1 terdiri dari 11 parpol, kelompok 2 terdiri 11 parpol dan kelompok 3 terdiri dari 12 parpol.

Demikian dikatakan anggota KPU Sri Nuryanti, di kantor KPU, Jakarta, Kamis (10/7).

Sri menjelaskan pada minggu pertama, kelompok 1 akan berkampanye pada zona 1, kelompok 2 di zona 2 dan kelompok 3 di zona 3. Untuk minggu kedua, kelompok 1 di zona 3, kelompok dua di zona 1, kelompok 3 di zona 2. Pada minggu ketiga kelompok 1 di zona 2, kelompok 2 di zona 3, kelompok 3 di zona 1.

"Pada minggu keempat kembali lagi seperti jadwal di minggu pertama. Itu terus berlangsung sampai menjelang kampanye 21 hari," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Sri menjelaskan, pada 12 Juli 2008, KPU akan mengundang seluruh pimpinan parpol melakukan kampanye bersama untuk mendeklarasikan kampanye damai di Kantor KPU.

Selain itu, berdasarkan hasil kesepakatan dengan pimpinan parpol-parpol, selama sembilan bulan masa kampanye, parpol tidak diperbolehkan menyelenggarakan kampanye di hari raya keagamaan yang ditetapkan oleh KPU. "Kami juga sepakat berkurang jadwal kampanyenya pada pekan dimana saja hari keagamaan dimaksud."

Berikut hasil kesepakatan antara parpol peserta Pemilu 2009 dengan KPU menyangku mekanisme dan jadwal kampanye pemilu 2009.

  1. Provinsi di Indonesia sepakat dibagi menjadi tiga zone kampanye dengan ketentuan sebagai berikut:
Zona 1
  1. Nanggroe Aceh Darussalam
  2. Sumatera Utara
  3. Sumatera Barat
  4. Riau
  5. Jambi
  6. Sumatera Selatan
  7. Bengkulu
  8. Lampung
  9. Kep. Bangka Belitung
  10. Kep. Riau
  11. DKI Jakarta
Zona 2
  1. Jawa Barat
  2. Jawa Tengah
  3. Daista Yogyakarta
  4. Jawa Timur
  5. Banten
  6. Bali
  7. Nusa Tenggara Barat
  8. Nusa Tenggara Timur
  9. Kalimantan Barat
  10. Kalimantan Tengah
  11. Kalimantan Selatan
Zona 3
  1. Kalimantan Timur
  2. Sulawesi Utara
  3. Sulawesi Tengah
  4. Sulawesi Selatan
  5. Sulawesi Tenggara
  6. Gorontalo
  7. Sulawesi Barat
  8. Maluku
  9. Maluku Utara
  10. Papua
  11. Papua Barat

  1. Parpol peserta pemilu sepakat dibagi menjadi tiga kelompok sesuai dengan kelompok sebagai berikut:
Kelompok 1
  1. Partai Hati Nurani Rakyat
  2. Partai Karya Peduli Bangsa
  3. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia
  4. Partai Peduli Rakyat Nasional
  5. Partai Gerakan Indonesia Raya
  6. Partai Barisan Nasional
  7. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
  8. Partai Keadilan Sejahtera
  9. Partai Amanat Nasional
  10. Partai PerjuanganIndonesia Baru
  11. Partai Kedaulatan
Kelompok 2
  1. Partai Persatuan Daerah
  2. Partai Kebangkitan Bangsa
  3. Partai Pemuda Indonesia
  4. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme
  5. Partai Demokrasi Pembaruan
  6. Partai Karya Perjuangan
  7. Partai Matahari Bangsa
  8. Partai Penegak Demokrasi Indonesia
  9. Partai Demokrasi Kebangsaan
  10. Partai Republika Nusantara
  11. Partai Pelopor
Kelompok 3
  1. Partai Golkar
  2. Partai Persatuan Pembangunan
  3. Partai Damai Sejahtera
  4. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia
  5. Partai Bulan Bintang
  6. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
  7. Partai Bintang Reformasi
  8. Partai Patriot
  9. Partai Demokrat
  10. Partai Kasih Demokrasi Indonesia
  11. Partai Indonesia Sejahtera
  12. Partai Kebangkitan Nasional Ulama
  1. Waktu kampanye ditentukan menjadi tiga pekan (pekan I, II dan III) bergulir seterusnya. Pekan pertama dimulai Minggu, 13 Juli sd 19 Juli 2008 dan seterusnya.
  2. Sabtu, 12 Juli 2008 disepakati sebagai jadwal kampanye damai bersama.
  3. Bentuk kampanye yang dapat dilakukan dalam jadwal kampanye tiap pekan itu adalah seluruh bentuk kampanye sebagaimana dimaksud Undang-Undang dan Peraturan KPU kecuali rapat umum yang menyesuaikan dengan jadwal kampanye 21 hari dan kampanye media massa yang dimulai sejak 12 Juli sd berakhirnya masa kampanye dengan mengikuti peraturan perundang-undangan dan peraturan KPU dalam pelaksanaannya.
  4. Jadwal kampanye di tingkat kabupaten/kota dan provinsi menyesuaikan dengan jadwal kampanye di tingkat nasional.
  5. Pesarta pemilu sepakat tidak menyelenggarakan kampanye pda hari libur keagamaan yang ditetapkan oleh KPU, dan sepakat berkurang jadwal kampanyenya pada pekan dimana ada hari libur keagamaan dimaksud. (Nurseffi/IOT-02).

Kamis, 05 Maret 2009

Peluncuran Perangko Pemilu 2009 dan Blog Caleg PDF Cetak E-mail Kamis, 05 Maret 2009

Jakarta, kpu.go.id--Dalam rangka sosialisasi Pemilu 2009, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meluncurkan perangko Pemilu 2009 dan Blog Calon Legislatif (Caleg). Peluncuran ini berlangsung di Kantor KPU (05/03) di depan wakil dari parpol peserta Pemilu 2009 dan peserta Rapat Kerja (Raker) dengan Ketua KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengemukakan bahwa peluncuran perangko Pemilu merupakan bagian dari upaya KPU dalam sosialisasi Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. “Sosialisasi ini juga merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam sosialisasi Pemilu 2009,” ujar Hafiz.

Pertemuan itu membahas perencanaan iklan layanan masyarakat mengenai hak pilihnya pada Pemilu 9 April 2009. Peluncuran Blog Para Caleg Indonesia dan perangko sampul hari pertama Pemilu 2009. Raker juga membahas pengumuman perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari masing-masing Provinsi, Kabupaten/Kota.

Menurut Hafiz, KPU telah merencanakan iklan layanan masyarakat di beberapa tempat, khususnya masing-masing daerah. ”Penayangan iklan diperkirakan bulan Maret sampai minggu tenang akan disampaikan ke pada masyarakat melalui media cetak dan elektronik,” ujar Hafiz.

Ketua KPU mengucapkan terima kasih atas perhatian Pos Indonesia yang telah membuat perangko bergambar bertema Pemilu 2009. Sementara itu Farida Dwi Cahyarini, Sekretaris Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, menjelaskan bahwa perangko Pemilu 2009 diedarkan dalam empat desain yang masing-masing dicetak dalam jumlah 300.000 lembar. ”Perangko dijadikan media pembelajaran demokrasi suatu bangsa. Dengan terbitnya perangko tersebut, sejarah pemilu dapat dipelajari,” kata Farida.

Hafiz menyebutkan, ada tiga strategi pokok sosialisasi Pemilu 2009. Pertama, komunikasi media, seperti tayangan iklan layanan masyarakat tentang Pemilu 2009 dibeberapa media massa, cetak maupun elektronik. Media promosi lainnya yang dibuat KPU antara lain, pamplet, spanduk, stiker, poster, dan lain-lain.”KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota juga telah membuat publikasi yang berbahasa Indonesia maupun berbahasa daerah,” ujar Hafiz.

Kedua, komunikasi tatap muka dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang berbentuk bimbingan teknis, pertemuan dengan Menkominfo, dengan para pemilih pemula, pemilih perempuan, dan lainnya. Ketiga, mobilisasi sosial, KPU melaksanakan simulasi pemungutan suara di berbagai daerah, termasuk di Papua. ”Kami juga mengimbau kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk membuat spanduk mengenai tanggal berlangsungnya pemilu pada 9 April 2009,” ujar Hafiz.

Sebagai sarana kegiatan sosialisasi Pemilu 2009, KPU meluncurkan layanan blog bagi para calon legislatif (caleg) Indonesia. Blog yang akan diisi oleh para caleg ini diharapkan bisa memberikan pendidikan politik yang baik. Di sisi lain, para caleg akan mendapatkan timbal balik positif dan lebih dikenal masyarakat. ”Publikasi parpol mempunyai tujuan untuk menarik perhatian masyarakat terhadap pesan-pesan yang ingin disampaikan oleh masing-masing parpol,” kata Aziz.

Pada dasarnya blog para caleg Indonesia merupakan catatan singkat para calon legislatif yang telah ditetapkan oleh KPU dapat untuk memaparkan visi dan misinya. Blog ini dapat dilihat di situs calegku.info.***

Selasa, 03 Maret 2009

Audiensi di KPUD Jateng, Komisi II DPR Nilai Sosialisasi Pemilu Kurang Triono Wahyu Sudibyo - detikPemilu


Semarang - Komisi II DPR RI beraudiensi dengan anggota KPUD Jawa Tengah. Mereka menilai sosialisasi pemilu kurang, sehingga pemilih masih bingung tentang tata cara pemilihan.

Dialog komisi yang membidangi pemerintahan ini digelar di kantor KPUD, Jl Veteran, Semarang, Rabu (4/3/2009). Sekitar 50 orang dari unsur KPUD (kabupaten/kota), Panwaslu, dan masyarakat umum hadir dalam pertemuan itu.

Yang didaulat menjadi pembicara adalah perwakilan Komisi II, tiga anggota KPUD Jateng (Andreas Pandiangan, Fajar Saka, dan Siti Malikhatun), dan Ketua Panwaslu Jateng Abhan Misbah.

Anggota Komisi II Ferry Mursyidan Baldan mengatakan kedatangannya ke KPUD Jateng adalah mengingatkan pentingnya sosialisasi pemilu ke masyarakat. Mengacu dari survei berbagai lembaga, hingga saat ini pemilih belum terinformasi mengenai tata cara pemilihan secara rinci.

"Misalnya saja soal tanda contreng. Pemilih masih beranggapan dua tanda contreng tidak sah. Padahal informasi terbaru dari KPU, hal itu sah," katanya di sela-sela pertemuan.

Selain soal tanda contreng, Komisi II juga menilai pengetahuan pemilih terhadap surat suara belum lengkap. "Mereka belum tahu bagaimana bentuk surat suara, sehingga mereka sulit mengidentifikasi parpol, caleg, calon anggota DPD, pilihannya," imbuh politisi Partai Golkar ini.

Meski waktunya kian mepet, Ferry menegaskan KPUD masih punya peluang agar persoalan-persoalan yang muncul di tengah masyarakat bisa teratasi. Diharapkan, pada pileg 9 April mendatang, tidak ada masalah seputar tata cara pemilihan.

Pertemuan yang digelar di lantai tiga itu sempat terganggu akibat listrik mati. Peserta pertemuan keluar beberapa saat, karena tak tahan akibat gelap gulita dan AC mati. ( try / nrl )

Senin, 23 Februari 2009

KPU Siapkan Opsi Kembali ke Nomor Urut

Putusan MK dianggap keputusan final, tapi tidak mengikat.

JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan opsi kembali menggunakan Pasal 214 Undang-Undang No 10/2008 atau menetapkan caleg terpilih berdasarkan nomor urut. Langkah itu perlu dilakukan jika pemerintah tidak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Anggota KPU, Andi Nurpati, mengatakan, KPU menyiapkan tiga opsi jika perppu tidak keluar dalam pekan ini. ''Tiga opsi itu adalah mengirimkan surat kepada pemerintah agar segera mengeluarkan perppu, mengeluarkan peraturan KPU (tentang penetapan caleg terpilih) dengan dasar putusan Mahkamah Agung, atau kembali menggunakan Pasal 214,'' kata Andi, Selasa (17/2).

Rencana mengeluarkan peraturan KPU tentang penetapan caleg terpilih, kata Andi, didasarkan pada putusan MK. ''Pakar hukum saja masih berbeda pendapat soal ini,'' katanya. KPU sebenarnya sudah mendapat lampu hijau dari Mahkamah Agung (MA) untuk menetapkan caleg terpilih melalui peraturan KPU.

Adapun opsi kembali ke Pasal 214 merupakan hasil dari pembahasan di pleno KPU. Meski MK telah membatalkan Pasal 214, hingga kini belum ada satu aturan pun yang mengatur hal-hal teknis untuk menetapkan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak. ''Jika pekan ini tidak ada perppu, KPU harus mengambil sikap,'' tegas Andi.

Sikap tersebut harus diambil karena KPU sedang melakukan bimbingan teknis (bimtek) bagi KPU provinsi dan kabupaten/kota. ''Bimtek hanya akan efektif sampai awal Maret 2009. Karena, mulai 16 Maret 2009, mereka (KPU provinsi dan kabupaten/kota) akan disibukkan oleh kampanye terbuka,'' kata Andi.

KPU sudah melakukan bimtek seluruh Papua, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara pada 8-10 Februari 2009. Kemudian, pada 11-13 Februari 2009, dilaksanakan bimtek di Manado untuk wilayah Sulawesi Utara.''Tadi malam berlangsung di Riau untuk wilayah Sumatra II. Tiga hari kemudian berlangsung di Batam untuk Sumatra I serta terakhir Jawa dan Mataram (NTT, NTB, dan Bali),'' jelas dia.

Saran kembali ke Pasal 214 juga disampaikan oleh mantan wakil ketua KPU, Ramlan Surbakti, Selasa (17/2). Menurut dia, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 214 Undang-Undang No 10/2008 harus diadopsi dalam bentuk undang-undang. ''Jika perppu tidak ada, KPU harus tetap menggunakan aturan lama, yaitu Pasal 214 UU No 10/2008,'' kata Ramlan.

Dijelaskannya, MK hanya membatalkan pasal, sedangkan peraturan teknisnya tetap harus dibuat dalam bentuk undang-undang. Menurut Ramlan, putusan MK itu final, tapi tidak mengikat. ''Dengan alasan itu, perlu ada undang-undang yang mengatur penetapan caleg terpilih,'' kata Ramlan.

Dijelaskannya, usulan kembali ke Pasal 214 sudah disampaikan ke KPU, tiga pekan lalu. ''Itu berdasarkan pengalaman saya ketika menjadi anggota KPU dalam menghadapi putusan MK tentang calon independen dalam pilkada,'' katanya. Jika belum ada undang-undang yang mengadopsi itu, lanjutnya, KPU tetap menggunakan aturan undang-undang lama.

Rapat lagi
Sementara itu, pemerintah dan Komisi II DPR masih sibuk melakukan rapat dalam menyelesaikan persoalan perppu. Rencananya, Selasa (17/2) malam, akan ada pertemuan yang melibatkan pemerintah, Komisi II DPR, KPU, dan Bawaslu. ''Pertemuan akan dilakukan di Hotel Sultan,'' ungkap sumber Republika.

Dalam pertemuan pertama, kata sumber tersebut, pemerintah menginginkan ada kepastian atas persoalan pengesahan pemberian tanda lebih dari satu kali. Sementara itu, KPU meminta penyelesaian terhadap masalah penetapan caleg terpilih dan pemutakhiran daftar pemilih tetap. Adapun sikap antarfraksi masih berbeda-beda. Ada yang mendukung segera dikeluarkannya perppu, tapi ada pula yang belum sepakat.

Sumber : www.republika.co.id

PENDAFTARAN AKREDITASI PEMANTAU PEMILU DAN REGISTRASI LEMBAGA SURVEI/PENGHITUNGAN CEPAT

Senin, 16 Februari 2009
Jakarta, kpu.go.id Menindaklanjuti surat Ketua KPU, Nomor: 251/15/II/2009 tanggal 3 Februari 2009, perihal Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei Pemilu 2009, dengan ini diumumkan Jadwal Pendaftaran untuk:

1. Akreditasi Pemantau Pemilu
2. Registrasi Lembaga Survei/Penghitungan.

Adapun untuk Pengambilan dan Pengembalian Formulir dapat dilakukan pada:

Tanggal : 16 s.d. 26 Februari 2009 (Setiap Hari Kerja)
Waktu : Pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB
Tempat : Biro Teknis dan Hupmas Lt. I KPU
Jalan Imam Bonjol No. 29 Jakarta Pusat
Telp. 021.31937223 ext 229/382

KOMISIPEMILIHANUMUMJALANIMAMBONJOLNO.29
JAKARTA
TELEPON:31937223FAX:3157759
PENDAFTARANAKREDITASIPEMANTAUPEMILUDANREGISTRASILEMBAGASURVEI/PENGHITUNGANCEPAT
MenindaklanjutisuratKetuaKPU,Nomor:251/15/II/2009tanggal3Februari2009,perihalPendaftaranPemantaudanLembagaSurveiPemilu2009,bersamainidiumumkanJADWALPENDAFTARAN
1.AkreditasiPemantauPemilu
2.RegistrasiLembagaSurvei/Penghitungan.
PengambilandanPengembalianFormulirdapatdilakukanpada:
Tanggal:16s.d.26Februari2009(SetiapHariKerja)
Waktu:Pukul09.00s.d.12.00WIB
Tempat:BiroTeknisdanHupmasLt.IKPU
JalanImamBonjolNo.29JakartaPusatTelp.021.31937223ext229/382
Jakarta,16Februari2009PanitiaPendaftaran

Kamis, 19 Februari 2009

KPU Siapkan Opsi Kembali ke Nomor Urut

Putusan MK dianggap keputusan final, tapi tidak mengikat.

JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan opsi kembali menggunakan Pasal 214 Undang-Undang No 10/2008 atau menetapkan caleg terpilih berdasarkan nomor urut. Langkah itu perlu dilakukan jika pemerintah tidak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Anggota KPU, Andi Nurpati, mengatakan, KPU menyiapkan tiga opsi jika perppu tidak keluar dalam pekan ini. ''Tiga opsi itu adalah mengirimkan surat kepada pemerintah agar segera mengeluarkan perppu, mengeluarkan peraturan KPU (tentang penetapan caleg terpilih) dengan dasar putusan Mahkamah Agung, atau kembali menggunakan Pasal 214,'' kata Andi, Selasa (17/2).

Rencana mengeluarkan peraturan KPU tentang penetapan caleg terpilih, kata Andi, didasarkan pada putusan MK. ''Pakar hukum saja masih berbeda pendapat soal ini,'' katanya. KPU sebenarnya sudah mendapat lampu hijau dari Mahkamah Agung (MA) untuk menetapkan caleg terpilih melalui peraturan KPU.

Adapun opsi kembali ke Pasal 214 merupakan hasil dari pembahasan di pleno KPU. Meski MK telah membatalkan Pasal 214, hingga kini belum ada satu aturan pun yang mengatur hal-hal teknis untuk menetapkan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak. ''Jika pekan ini tidak ada perppu, KPU harus mengambil sikap,'' tegas Andi.

Sikap tersebut harus diambil karena KPU sedang melakukan bimbingan teknis (bimtek) bagi KPU provinsi dan kabupaten/kota. ''Bimtek hanya akan efektif sampai awal Maret 2009. Karena, mulai 16 Maret 2009, mereka (KPU provinsi dan kabupaten/kota) akan disibukkan oleh kampanye terbuka,'' kata Andi.

KPU sudah melakukan bimtek seluruh Papua, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara pada 8-10 Februari 2009. Kemudian, pada 11-13 Februari 2009, dilaksanakan bimtek di Manado untuk wilayah Sulawesi Utara.''Tadi malam berlangsung di Riau untuk wilayah Sumatra II. Tiga hari kemudian berlangsung di Batam untuk Sumatra I serta terakhir Jawa dan Mataram (NTT, NTB, dan Bali),'' jelas dia.

Saran kembali ke Pasal 214 juga disampaikan oleh mantan wakil ketua KPU, Ramlan Surbakti, Selasa (17/2). Menurut dia, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 214 Undang-Undang No 10/2008 harus diadopsi dalam bentuk undang-undang. ''Jika perppu tidak ada, KPU harus tetap menggunakan aturan lama, yaitu Pasal 214 UU No 10/2008,'' kata Ramlan.

Dijelaskannya, MK hanya membatalkan pasal, sedangkan peraturan teknisnya tetap harus dibuat dalam bentuk undang-undang. Menurut Ramlan, putusan MK itu final, tapi tidak mengikat. ''Dengan alasan itu, perlu ada undang-undang yang mengatur penetapan caleg terpilih,'' kata Ramlan.

Dijelaskannya, usulan kembali ke Pasal 214 sudah disampaikan ke KPU, tiga pekan lalu. ''Itu berdasarkan pengalaman saya ketika menjadi anggota KPU dalam menghadapi putusan MK tentang calon independen dalam pilkada,'' katanya. Jika belum ada undang-undang yang mengadopsi itu, lanjutnya, KPU tetap menggunakan aturan undang-undang lama.

Rapat lagi
Sementara itu, pemerintah dan Komisi II DPR masih sibuk melakukan rapat dalam menyelesaikan persoalan perppu. Rencananya, Selasa (17/2) malam, akan ada pertemuan yang melibatkan pemerintah, Komisi II DPR, KPU, dan Bawaslu. ''Pertemuan akan dilakukan di Hotel Sultan,'' ungkap sumber Republika.

Dalam pertemuan pertama, kata sumber tersebut, pemerintah menginginkan ada kepastian atas persoalan pengesahan pemberian tanda lebih dari satu kali. Sementara itu, KPU meminta penyelesaian terhadap masalah penetapan caleg terpilih dan pemutakhiran daftar pemilih tetap. Adapun sikap antarfraksi masih berbeda-beda. Ada yang mendukung segera dikeluarkannya perppu, tapi ada pula yang belum sepakat.

Sumber : www.republika.co.id

Putusan MK terkait Syarat Capres Untungkan KPU

JAKARTA--MI: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan syarat calon presiden 20% perolehan kursi DPR atau 25% perolehan suara nasional secara teknis menguntungkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasalnya jumlah capres menjadi terbatas sehingga logistik Pemilihan Presiden (Pilpres) hemat.

“Tidak ada pengaruh putusan MK itu tehadap jadwal pilpres dan Peraturan KPU terkait pilpres. KPU secara teknis diuntungkah karena jumlah capres terbatas sehingga logistik pilpres hemat,” kata anggota KPU I Gusti Putu Artha kepada Media Indonesia di Jakarta, Rabu (18/2).

Anggota KPU Syamsulbahri mengatakan peraturan KPU menyangkut pilpres yang selama ini disiapkan sesuai UU 42/2008 tentang pilpres. ”Karena putusan MK itu tidak menimbulkan perubahan UU Pilpres, jadi tidak ada masalah. Putusan MK itu tidak memengaruhi jadwal pilpres dan peraturan KPU tentang pilpres yang disiapkan,” ujarnya.

Sumber : www.mediaindonesia.com

KPU LEBIH INTENSIFKAN SOSIALISASI

Kamis, 19 Februari 2009
Jakarta, Kamis (19 Februari 2009) – Empat puluh delapan hari menjelang pemungutan suara Pemilu 2009 yang akan berlangsung pada 9 April 2009, KPU makin mengintesifkan sosialisasi Pemilu 2009. KPU akan mengedepankan tiga strategi untuk mengintensifkan sosialisasi pemilu.

Penegasan ini disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi Pemilu 2009 Endang Sulastri dalam pertemuan dengan wartawan pada Kamis (19/2). Untuk itu, KPU akan bekerjasama dengan semua pihak untuk ikut membantu kelancaran proses sosialisasi agar lebih efektif dan berdampak lebih laus. “Dalam 50 hari terakhir, kami akan lebih intensif dan gencar lagi melakukan sosialisasi,” ujarnya.

Secara umum, Endang menyebutkan tiga strategi untuk mengintensifkan sosialisasi Pemilu. Pertama, komunikasi media. Dalam strategi komunikasi media, selain mengintensifkan tayangan dan placement iklan layanan masyarakat tentang Pemilu 2009 di media massa, KPU juga sedang melakukan proses lelang iklan layanan masyarakat tentang Pemilu yang anggarannya bersumber dari anggaran KPu dan akan merevitalisasi Media Center yang akan menyelenggarakan kegiatan komunikasi, seperti: pengembangan website KPU, manajemen dan pengolahan data, analisis media, media monitoring, dan lain-lain.

Kegiatan lainnya yaitu mencetak buku-buku manual untuk PPK/PPS dan KPPS, mengintensifkan pertemuan dan pemberian informasi secara regular kepada media massa dalam bentuk konferensi pers, journalist workshop, serta coffee morning dengan pimpinan media massa serta memproduksi dan menyebarkan VCD tentang mekanisme pemungutan dan penghitungan suara.

Kedua, tatap muka. Untuk strategi tatap muka, KPU telah menjalin kerja sama dengan instansi-instansi pemerintah, seperti Departemen Dalam Negeri dan Departemen Komunikasi dan Informasi. Dengan Departemen Komunikasi dan Informasi, KPU pada tanggal 16 Februari lalu bersama-sama Menteri Kominfo telah melakukan pembekalan tentang sosialisasi Pemilu kepada para Pejabat Eselon I, II dan II sehingga mereka dapat turut serta mensosialisasikan Pemilu 2009. ”Kami sudah menyepakati kerjasama dengan Depkominfo dan Depdagri untuk lebih mengintensifkan Pemilu,” ujar Endang. Selanjutnya, mereka akan melakukan kegiatan sosialisasi tatap muka dengan ormas keagamaan, pemilih pemula, pemuda, kelompok perempuan, dan lain-lain di daerah.

KPU telah melakukan bimbingan teknis dengan KPU Provinsi, Kabupaten/Kota di tujuh wilayah. KPU sudah melakukan bimbingan teknis di empat wilayah, seperti Makasar, Manado, Balikpapan, dan Pekanbaru. Tiga wilayah lainnya (Batam, Yogyakarta, dan Mataram) akan menyusul. Selanjutnya, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota akan melakukan bimbingan teknis kepada PPK/PPS yang merupakan ujung tombak penyelenggara Pemilu. KPU meminta PPK/PPS untuk melakukan sosialisasi paling lambat awal maret 2009.

Ketiga, mobilisasi sosial,. Untuk mobilisasi sosial, selain dengan kalangan pemerintah, KPU juga akan mengintensifkan tatap muka dengan kalangan masyarakat. Untuk itu, KPU akan menggelar pertemuan-pertemuan dalam bentuk coffee morning dengan berbagai kalangan, seperti tokoh-tokoh keagamaan, pemuda dan mahasiswa, perempuan, pengusaha, profesional. Akademisi dan pimpinan media massa. Serta KPU akan menjalin kerja sama dengan pengusaha provider untuk mengirimkan SMS tentang Pemilu. Ada tiga tema SMS. Yaitu: ”Pentingnya Pemilu, ”Penandaan Tanda Centang”,”Pemutakhiran Data Pemilih Untuk Pilpres”, dan ”Himbauan Datang pada 9 April 2009”. kPU juga akan menggelar kerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), GP Farmasi, Asosiasi Rumah Sakit, dan juga Dirjen Pemasyarakatan.

Rabu, 18 Februari 2009

"KPU Tetapkan Jadwal Kampanye"

Jakarta, kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pedoman jadwal kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam bentuk rapat umum. Melalui Keputusan KPU Nomor 115/SK/KPU/Tahun 2009.

Sesuai dengan Jadwal yang yang telah ditetapkan, rapat umum tersebut akan berlangsung selama 21 hari, dimulai pada tanggal 16 Maret sampai 5 April 2009, berdasarkan jadwal tersebut hari pertama akan diadakan pencanangan Kampanye damai.

Dalam keputusan tersebut diatur 4 Parpol akan berkampanye setiap hari secara serentak di seluruh provinsi. Dalam rapat umum Parpol peserta pemilu dapat menyampaikan visi, misi, serta programnya secara terbuka di depan massa.

Khusus di Provinsi Bali jumlah Parpol yang akan berkampanye terdiri 5 sampai dengan 6 Parpol, hal itu disebabkan ada tujuh hari libur keagaamaan setiap harinya disesuaikan karena di Bali ada tujuh hari libur keagamaan.

Sedangan untuk untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam peserta kampanye ditambah dengan 6 partai lokal