Kamis, 26 Februari 2009

Kertas Suara 2 Lembar untuk Dapil Jakarta Selatan

Sudah menjadi keputusan KPU bahwa untuk DPRD Provinsi DKI Jakarta dapil IV Jakarta Selatan berbeda dengan wilayah lain dalam soal kertas suara. Permasalahannya Kertas Suara yang besarnya 84 x 54 cm sudah tentunya menyulitkan pemilih, ditambah lagi dengan 2 kertas suara yang mungkin nantinya pemilih menjadi kesulitan dalam memilih caleg atau partainya. Hal ini menjadikan Partai Politik harus ekstra keras dalam mensosialisasikan partai dan calegnya. Memang menurut perhitungan KPU bahwa jumlah caleg DPRD Prov.DKI Jakarta Daerah pemilihan Jakarta Selatan sangat banyak,Parpol yang mencalonkan calegnya terbanyak adalah Hanura(25),PKS (23), PAN (24), P.Golkar (25), PPP (25), PDS (21), PDI Perjuangan (24), P.Demokrat (25). Baik Caleg maupun partai tentunya harus bersama-sama mensosialisasikan keberadaan partai dan calegnya, apakah di lembar pertama atau kedua.

Senin, 23 Februari 2009

KPU Siapkan Opsi Kembali ke Nomor Urut

Putusan MK dianggap keputusan final, tapi tidak mengikat.

JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan opsi kembali menggunakan Pasal 214 Undang-Undang No 10/2008 atau menetapkan caleg terpilih berdasarkan nomor urut. Langkah itu perlu dilakukan jika pemerintah tidak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Anggota KPU, Andi Nurpati, mengatakan, KPU menyiapkan tiga opsi jika perppu tidak keluar dalam pekan ini. ''Tiga opsi itu adalah mengirimkan surat kepada pemerintah agar segera mengeluarkan perppu, mengeluarkan peraturan KPU (tentang penetapan caleg terpilih) dengan dasar putusan Mahkamah Agung, atau kembali menggunakan Pasal 214,'' kata Andi, Selasa (17/2).

Rencana mengeluarkan peraturan KPU tentang penetapan caleg terpilih, kata Andi, didasarkan pada putusan MK. ''Pakar hukum saja masih berbeda pendapat soal ini,'' katanya. KPU sebenarnya sudah mendapat lampu hijau dari Mahkamah Agung (MA) untuk menetapkan caleg terpilih melalui peraturan KPU.

Adapun opsi kembali ke Pasal 214 merupakan hasil dari pembahasan di pleno KPU. Meski MK telah membatalkan Pasal 214, hingga kini belum ada satu aturan pun yang mengatur hal-hal teknis untuk menetapkan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak. ''Jika pekan ini tidak ada perppu, KPU harus mengambil sikap,'' tegas Andi.

Sikap tersebut harus diambil karena KPU sedang melakukan bimbingan teknis (bimtek) bagi KPU provinsi dan kabupaten/kota. ''Bimtek hanya akan efektif sampai awal Maret 2009. Karena, mulai 16 Maret 2009, mereka (KPU provinsi dan kabupaten/kota) akan disibukkan oleh kampanye terbuka,'' kata Andi.

KPU sudah melakukan bimtek seluruh Papua, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara pada 8-10 Februari 2009. Kemudian, pada 11-13 Februari 2009, dilaksanakan bimtek di Manado untuk wilayah Sulawesi Utara.''Tadi malam berlangsung di Riau untuk wilayah Sumatra II. Tiga hari kemudian berlangsung di Batam untuk Sumatra I serta terakhir Jawa dan Mataram (NTT, NTB, dan Bali),'' jelas dia.

Saran kembali ke Pasal 214 juga disampaikan oleh mantan wakil ketua KPU, Ramlan Surbakti, Selasa (17/2). Menurut dia, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 214 Undang-Undang No 10/2008 harus diadopsi dalam bentuk undang-undang. ''Jika perppu tidak ada, KPU harus tetap menggunakan aturan lama, yaitu Pasal 214 UU No 10/2008,'' kata Ramlan.

Dijelaskannya, MK hanya membatalkan pasal, sedangkan peraturan teknisnya tetap harus dibuat dalam bentuk undang-undang. Menurut Ramlan, putusan MK itu final, tapi tidak mengikat. ''Dengan alasan itu, perlu ada undang-undang yang mengatur penetapan caleg terpilih,'' kata Ramlan.

Dijelaskannya, usulan kembali ke Pasal 214 sudah disampaikan ke KPU, tiga pekan lalu. ''Itu berdasarkan pengalaman saya ketika menjadi anggota KPU dalam menghadapi putusan MK tentang calon independen dalam pilkada,'' katanya. Jika belum ada undang-undang yang mengadopsi itu, lanjutnya, KPU tetap menggunakan aturan undang-undang lama.

Rapat lagi
Sementara itu, pemerintah dan Komisi II DPR masih sibuk melakukan rapat dalam menyelesaikan persoalan perppu. Rencananya, Selasa (17/2) malam, akan ada pertemuan yang melibatkan pemerintah, Komisi II DPR, KPU, dan Bawaslu. ''Pertemuan akan dilakukan di Hotel Sultan,'' ungkap sumber Republika.

Dalam pertemuan pertama, kata sumber tersebut, pemerintah menginginkan ada kepastian atas persoalan pengesahan pemberian tanda lebih dari satu kali. Sementara itu, KPU meminta penyelesaian terhadap masalah penetapan caleg terpilih dan pemutakhiran daftar pemilih tetap. Adapun sikap antarfraksi masih berbeda-beda. Ada yang mendukung segera dikeluarkannya perppu, tapi ada pula yang belum sepakat.

Sumber : www.republika.co.id

Puisi Karya Khairil Anwar "PERSETUJUAN DENGAN BUNG KARNO "

Ayo ! Bung Karno kasi tangan mari kita bikin janji
Aku sudah cukup lama dengan bicaramu
dipanggang diatas apimu, digarami lautmu
Dari mulai tgl. 17 Agustus 1945
Aku melangkah ke depan berada rapat di sisimu
Aku sekarang api aku sekarang laut

Bung Karno ! Kau dan aku satu zat satu urat
Di zatmu di zatku kapal-kapal kita berlayar
Di uratmu di uratku kapal-kapal kita bertolak & berlabuh

(1948)

Liberty,
Jilid 7, No 297,
1954

PENDAFTARAN AKREDITASI PEMANTAU PEMILU DAN REGISTRASI LEMBAGA SURVEI/PENGHITUNGAN CEPAT

Senin, 16 Februari 2009
Jakarta, kpu.go.id Menindaklanjuti surat Ketua KPU, Nomor: 251/15/II/2009 tanggal 3 Februari 2009, perihal Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei Pemilu 2009, dengan ini diumumkan Jadwal Pendaftaran untuk:

1. Akreditasi Pemantau Pemilu
2. Registrasi Lembaga Survei/Penghitungan.

Adapun untuk Pengambilan dan Pengembalian Formulir dapat dilakukan pada:

Tanggal : 16 s.d. 26 Februari 2009 (Setiap Hari Kerja)
Waktu : Pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB
Tempat : Biro Teknis dan Hupmas Lt. I KPU
Jalan Imam Bonjol No. 29 Jakarta Pusat
Telp. 021.31937223 ext 229/382

KOMISIPEMILIHANUMUMJALANIMAMBONJOLNO.29
JAKARTA
TELEPON:31937223FAX:3157759
PENDAFTARANAKREDITASIPEMANTAUPEMILUDANREGISTRASILEMBAGASURVEI/PENGHITUNGANCEPAT
MenindaklanjutisuratKetuaKPU,Nomor:251/15/II/2009tanggal3Februari2009,perihalPendaftaranPemantaudanLembagaSurveiPemilu2009,bersamainidiumumkanJADWALPENDAFTARAN
1.AkreditasiPemantauPemilu
2.RegistrasiLembagaSurvei/Penghitungan.
PengambilandanPengembalianFormulirdapatdilakukanpada:
Tanggal:16s.d.26Februari2009(SetiapHariKerja)
Waktu:Pukul09.00s.d.12.00WIB
Tempat:BiroTeknisdanHupmasLt.IKPU
JalanImamBonjolNo.29JakartaPusatTelp.021.31937223ext229/382
Jakarta,16Februari2009PanitiaPendaftaran

Kamis, 19 Februari 2009

Peluncuran Buku "JEMBATAN KEBANGSAAN"


Biografi Politik Taufik Kiemas
Kamis,19 Februari 2009
di Pustakaloka Nusantara IV Gd.DPR/MPR RI

Demikianlah, T,K.(Taufiq Kiemas) merupakan jembatan antarhorizon yang menjadi titik temu dari berbagai arah mata angin. Ia menampilkan dirinya sebagai solidarity maker dan match maker dari berbagai kepingan-kepingan kekuatan kebangsaan; seorang penggerak di belakang layar yang sering kali dilupakan, meski pengalaman dan sumbangsih hidupnya terlalu berharga untuk diremehkan.
Sebuah biografi harus ditulis sebagai perjuangan ingatan melawan lupa. Ya, sebuah (fragmen) biografi dan catatan kesaksian layak ditulis sebagai penghargaan untuk dirinya: bahwa kehidupan para "penggerak" selalu meninggalkan jejak pada pasir sang waktu dan melahirkan simpatisan yang terilhami oleh dirinya.
Sebuah biografi pada hakikatnya adalah sebuah jembatan yang menghubungkan mikrokosmos pengalaman perseorangan dengan makrokosmos pengalaman kolektif. Biografi yang baik selalu memberi ruang berbagi: bagaimana kisah individual merefleksikan dan memberi cermin bagi yang lain.
Tetapi apa jadinya jika sebuah biografi berkenan dengan seorang tokoh yang dalam rentang panjang kisah hidupnya memerankan diri sebagai jembatan antarkehidupan ? Sudah pasti sebuah kisah banyak warna, banyak cermin, banyak pertautan, dan banyak spasi bagi khalayak untuk merasa menjadi bagian di dalamnya. Sebanyak ruang dan waktu yang telah di jelajahi sang tokoh dalam menyapa banyak dunia sebanyak itu pula khalayak merasa terpaut dan terpantul dalam biografi kehidupannya.
(demikian pendahuluan buku biografi Taufik Kiemas)

KPU Siapkan Opsi Kembali ke Nomor Urut

Putusan MK dianggap keputusan final, tapi tidak mengikat.

JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan opsi kembali menggunakan Pasal 214 Undang-Undang No 10/2008 atau menetapkan caleg terpilih berdasarkan nomor urut. Langkah itu perlu dilakukan jika pemerintah tidak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Anggota KPU, Andi Nurpati, mengatakan, KPU menyiapkan tiga opsi jika perppu tidak keluar dalam pekan ini. ''Tiga opsi itu adalah mengirimkan surat kepada pemerintah agar segera mengeluarkan perppu, mengeluarkan peraturan KPU (tentang penetapan caleg terpilih) dengan dasar putusan Mahkamah Agung, atau kembali menggunakan Pasal 214,'' kata Andi, Selasa (17/2).

Rencana mengeluarkan peraturan KPU tentang penetapan caleg terpilih, kata Andi, didasarkan pada putusan MK. ''Pakar hukum saja masih berbeda pendapat soal ini,'' katanya. KPU sebenarnya sudah mendapat lampu hijau dari Mahkamah Agung (MA) untuk menetapkan caleg terpilih melalui peraturan KPU.

Adapun opsi kembali ke Pasal 214 merupakan hasil dari pembahasan di pleno KPU. Meski MK telah membatalkan Pasal 214, hingga kini belum ada satu aturan pun yang mengatur hal-hal teknis untuk menetapkan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak. ''Jika pekan ini tidak ada perppu, KPU harus mengambil sikap,'' tegas Andi.

Sikap tersebut harus diambil karena KPU sedang melakukan bimbingan teknis (bimtek) bagi KPU provinsi dan kabupaten/kota. ''Bimtek hanya akan efektif sampai awal Maret 2009. Karena, mulai 16 Maret 2009, mereka (KPU provinsi dan kabupaten/kota) akan disibukkan oleh kampanye terbuka,'' kata Andi.

KPU sudah melakukan bimtek seluruh Papua, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara pada 8-10 Februari 2009. Kemudian, pada 11-13 Februari 2009, dilaksanakan bimtek di Manado untuk wilayah Sulawesi Utara.''Tadi malam berlangsung di Riau untuk wilayah Sumatra II. Tiga hari kemudian berlangsung di Batam untuk Sumatra I serta terakhir Jawa dan Mataram (NTT, NTB, dan Bali),'' jelas dia.

Saran kembali ke Pasal 214 juga disampaikan oleh mantan wakil ketua KPU, Ramlan Surbakti, Selasa (17/2). Menurut dia, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 214 Undang-Undang No 10/2008 harus diadopsi dalam bentuk undang-undang. ''Jika perppu tidak ada, KPU harus tetap menggunakan aturan lama, yaitu Pasal 214 UU No 10/2008,'' kata Ramlan.

Dijelaskannya, MK hanya membatalkan pasal, sedangkan peraturan teknisnya tetap harus dibuat dalam bentuk undang-undang. Menurut Ramlan, putusan MK itu final, tapi tidak mengikat. ''Dengan alasan itu, perlu ada undang-undang yang mengatur penetapan caleg terpilih,'' kata Ramlan.

Dijelaskannya, usulan kembali ke Pasal 214 sudah disampaikan ke KPU, tiga pekan lalu. ''Itu berdasarkan pengalaman saya ketika menjadi anggota KPU dalam menghadapi putusan MK tentang calon independen dalam pilkada,'' katanya. Jika belum ada undang-undang yang mengadopsi itu, lanjutnya, KPU tetap menggunakan aturan undang-undang lama.

Rapat lagi
Sementara itu, pemerintah dan Komisi II DPR masih sibuk melakukan rapat dalam menyelesaikan persoalan perppu. Rencananya, Selasa (17/2) malam, akan ada pertemuan yang melibatkan pemerintah, Komisi II DPR, KPU, dan Bawaslu. ''Pertemuan akan dilakukan di Hotel Sultan,'' ungkap sumber Republika.

Dalam pertemuan pertama, kata sumber tersebut, pemerintah menginginkan ada kepastian atas persoalan pengesahan pemberian tanda lebih dari satu kali. Sementara itu, KPU meminta penyelesaian terhadap masalah penetapan caleg terpilih dan pemutakhiran daftar pemilih tetap. Adapun sikap antarfraksi masih berbeda-beda. Ada yang mendukung segera dikeluarkannya perppu, tapi ada pula yang belum sepakat.

Sumber : www.republika.co.id

Putusan MK terkait Syarat Capres Untungkan KPU

JAKARTA--MI: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan syarat calon presiden 20% perolehan kursi DPR atau 25% perolehan suara nasional secara teknis menguntungkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasalnya jumlah capres menjadi terbatas sehingga logistik Pemilihan Presiden (Pilpres) hemat.

“Tidak ada pengaruh putusan MK itu tehadap jadwal pilpres dan Peraturan KPU terkait pilpres. KPU secara teknis diuntungkah karena jumlah capres terbatas sehingga logistik pilpres hemat,” kata anggota KPU I Gusti Putu Artha kepada Media Indonesia di Jakarta, Rabu (18/2).

Anggota KPU Syamsulbahri mengatakan peraturan KPU menyangkut pilpres yang selama ini disiapkan sesuai UU 42/2008 tentang pilpres. ”Karena putusan MK itu tidak menimbulkan perubahan UU Pilpres, jadi tidak ada masalah. Putusan MK itu tidak memengaruhi jadwal pilpres dan peraturan KPU tentang pilpres yang disiapkan,” ujarnya.

Sumber : www.mediaindonesia.com

KPU LEBIH INTENSIFKAN SOSIALISASI

Kamis, 19 Februari 2009
Jakarta, Kamis (19 Februari 2009) – Empat puluh delapan hari menjelang pemungutan suara Pemilu 2009 yang akan berlangsung pada 9 April 2009, KPU makin mengintesifkan sosialisasi Pemilu 2009. KPU akan mengedepankan tiga strategi untuk mengintensifkan sosialisasi pemilu.

Penegasan ini disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi Pemilu 2009 Endang Sulastri dalam pertemuan dengan wartawan pada Kamis (19/2). Untuk itu, KPU akan bekerjasama dengan semua pihak untuk ikut membantu kelancaran proses sosialisasi agar lebih efektif dan berdampak lebih laus. “Dalam 50 hari terakhir, kami akan lebih intensif dan gencar lagi melakukan sosialisasi,” ujarnya.

Secara umum, Endang menyebutkan tiga strategi untuk mengintensifkan sosialisasi Pemilu. Pertama, komunikasi media. Dalam strategi komunikasi media, selain mengintensifkan tayangan dan placement iklan layanan masyarakat tentang Pemilu 2009 di media massa, KPU juga sedang melakukan proses lelang iklan layanan masyarakat tentang Pemilu yang anggarannya bersumber dari anggaran KPu dan akan merevitalisasi Media Center yang akan menyelenggarakan kegiatan komunikasi, seperti: pengembangan website KPU, manajemen dan pengolahan data, analisis media, media monitoring, dan lain-lain.

Kegiatan lainnya yaitu mencetak buku-buku manual untuk PPK/PPS dan KPPS, mengintensifkan pertemuan dan pemberian informasi secara regular kepada media massa dalam bentuk konferensi pers, journalist workshop, serta coffee morning dengan pimpinan media massa serta memproduksi dan menyebarkan VCD tentang mekanisme pemungutan dan penghitungan suara.

Kedua, tatap muka. Untuk strategi tatap muka, KPU telah menjalin kerja sama dengan instansi-instansi pemerintah, seperti Departemen Dalam Negeri dan Departemen Komunikasi dan Informasi. Dengan Departemen Komunikasi dan Informasi, KPU pada tanggal 16 Februari lalu bersama-sama Menteri Kominfo telah melakukan pembekalan tentang sosialisasi Pemilu kepada para Pejabat Eselon I, II dan II sehingga mereka dapat turut serta mensosialisasikan Pemilu 2009. ”Kami sudah menyepakati kerjasama dengan Depkominfo dan Depdagri untuk lebih mengintensifkan Pemilu,” ujar Endang. Selanjutnya, mereka akan melakukan kegiatan sosialisasi tatap muka dengan ormas keagamaan, pemilih pemula, pemuda, kelompok perempuan, dan lain-lain di daerah.

KPU telah melakukan bimbingan teknis dengan KPU Provinsi, Kabupaten/Kota di tujuh wilayah. KPU sudah melakukan bimbingan teknis di empat wilayah, seperti Makasar, Manado, Balikpapan, dan Pekanbaru. Tiga wilayah lainnya (Batam, Yogyakarta, dan Mataram) akan menyusul. Selanjutnya, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota akan melakukan bimbingan teknis kepada PPK/PPS yang merupakan ujung tombak penyelenggara Pemilu. KPU meminta PPK/PPS untuk melakukan sosialisasi paling lambat awal maret 2009.

Ketiga, mobilisasi sosial,. Untuk mobilisasi sosial, selain dengan kalangan pemerintah, KPU juga akan mengintensifkan tatap muka dengan kalangan masyarakat. Untuk itu, KPU akan menggelar pertemuan-pertemuan dalam bentuk coffee morning dengan berbagai kalangan, seperti tokoh-tokoh keagamaan, pemuda dan mahasiswa, perempuan, pengusaha, profesional. Akademisi dan pimpinan media massa. Serta KPU akan menjalin kerja sama dengan pengusaha provider untuk mengirimkan SMS tentang Pemilu. Ada tiga tema SMS. Yaitu: ”Pentingnya Pemilu, ”Penandaan Tanda Centang”,”Pemutakhiran Data Pemilih Untuk Pilpres”, dan ”Himbauan Datang pada 9 April 2009”. kPU juga akan menggelar kerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), GP Farmasi, Asosiasi Rumah Sakit, dan juga Dirjen Pemasyarakatan.

Rabu, 18 Februari 2009

Tgl Jadwal Kampanye


- Provinsi DKI Jakarta : Kampanye PDI Perjuangan Tanggal 24 Maret 2009
- Bali : Kampanye PDI Perjuangan Tgl.29 Maret 2009

"KPU Tetapkan Jadwal Kampanye"

Jakarta, kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pedoman jadwal kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam bentuk rapat umum. Melalui Keputusan KPU Nomor 115/SK/KPU/Tahun 2009.

Sesuai dengan Jadwal yang yang telah ditetapkan, rapat umum tersebut akan berlangsung selama 21 hari, dimulai pada tanggal 16 Maret sampai 5 April 2009, berdasarkan jadwal tersebut hari pertama akan diadakan pencanangan Kampanye damai.

Dalam keputusan tersebut diatur 4 Parpol akan berkampanye setiap hari secara serentak di seluruh provinsi. Dalam rapat umum Parpol peserta pemilu dapat menyampaikan visi, misi, serta programnya secara terbuka di depan massa.

Khusus di Provinsi Bali jumlah Parpol yang akan berkampanye terdiri 5 sampai dengan 6 Parpol, hal itu disebabkan ada tujuh hari libur keagaamaan setiap harinya disesuaikan karena di Bali ada tujuh hari libur keagamaan.

Sedangan untuk untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam peserta kampanye ditambah dengan 6 partai lokal

Kamis, 12 Februari 2009

mp3 & lirik lagu Opick Taubat
Free Download MP3

Pengusaha Bertanya, Megawati Menjawab


Jakarta - Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri bertemu dengan sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Mega akan ditanya seputar masalah ekonomi.

Mega tiba didampingi Sekjen DPP PDIP Pramono Anung dalam acara 'Pengusaha Bertanya Parpol Menjawab' di Hotel Four Seasons, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2009).

Mega mengenakan setelan warna ungu langsung masuk ke ruang VIP, dan disambut Ketua Apindo Sofyan Wanandi. Wakil Bupati Tangerang Rano Karno juga hadir dalam acara itu.

Mega dan tim ekonominya akan berhadapan dengan 6 panelis yakni Chris Kanter (ekonomi makro), Franciscus Welirang (pertanian), Sigit Pramono (perbankan keuangan), Rachmat Gobel (industri perdagangan dan UKM), Edwin Soeryajaya (energi dan pertambangan migas). Moderator Bambang Brojonegoro.

Acara dijadwalkan akan berlangsung pukul 09.00 WIB. Namun, hingga 09.25 WIB belum dimulai.(detik.com)