Kamis, 12 Maret 2009

Pelanggaran Pemilu Caleg PDIP Sukoharjo Divonis 6 Bulan Penjara

Muchus Budi R. - detikPemilu

Sukoharjo - Seorang caleg dari PDIP untuk DPRD Kabupaten Sukoharjo harus menerima ganjaran atas kecerobohannya dalam berkampanye. Dia dinyatakan bersalah karena memasang foto dua perwira polisi dalam baliho dan kalender kampanye.

Atas perbuatannya, ia divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 6 juta oleh pengadilan.

Sidang kasus tersebut berjalan cepat. Hakim hanya membutuhkan dua kali persidangan selama dua hari berturut-turut untuk menjatuhkan vonis. Sidang yang dipimpin hakim Didit Susilo Guntono tersebut digelar di PN Sukoharjo, Kamis (12/3/2009).

Sidang hari ini dimulai dengan pledoi yang dibacakan oleh pembela terdakwa, Sutarto SH, yang menanggapi dakwaan jaksa yang dibacakan hari sebelumnya.

Sidang maraton hari ini kemudian dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi jaksa dan diakhiri dengan vonis oleh majelis hakim setelah skors sidang selama satu jam.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai Syarif Hidayatullah, nama caleg tersebut, terbukti bersalah melanggar UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu. Syarif dinyatakan bersalah karena memasang foto dua perwira polisi yang masih aktif pada baliho dan kalender yang dibuatnya untuk kampanye.

Vonis majelis hakim menguatkan tuntutan jaksa bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 270 juncto Pasal 84 ayat 1 huruf (i) UU No 10 tahun 2008 tentang Pemilu. Ancaman hukuman atas pelanggaran tersebut adalah hukuman 6 hingga 24 bulan dan denda 6 hingga 24 juta rupiah.

Setelah melakukan konsultasi dengan para pengacaranya, Syarif menyatakan mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dirinya. ( mbr / lrn )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar